Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan pajak secara rutin. Seiring berjalannya waktu, DJP terus berinovasi agar dapat mempermudah WP dalam menjalankan kewajibannya dalam melaporkan pajak secara rutin. Salah satu inovasi yang telah dilakukan yaitu layanan e-Filing.
e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui Internet. Ada beberapa manfaat yang didapatkan dengan adanya layanan e-Filing:
- WP tidak perlu repot lagi datang dan mengantri di kantor pajak untuk melaporkan pajak
- WP dapat menjalankan kewajiban pelaporan pajak kapan saja dan dari mana saja
- Arsip bukti pelaporan pajak dapat dilihat dan diunduh kapan pun dibutuhkan sehinga tidak perlu khawatir hilang atau terselip
Ada beberapa channel yang dapat digunakan untuk melakukan pelaporan pajak secara elektronik (e-Filing) yaitu:
- Website Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) resmi seperti Accurate Online
- Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan WP
- Website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Saluran lain yang ditetapkan DJP
Berikut inilah 2 langkah mudah untuk memulai pelaporan e-Filing pajak:
1. Dapatkan EFIN Pajak
Jika Anda belum memiliki EFIN, buatlah EFIN pajak badan Anda terlebih dahulu di KPP tempat perusahaan Anda terdaftar. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas elektronik wajib pajak untuk melakukan e-Filing pajak. Silakan unduh dan lengkapi form permohonan EFIN dari sini: https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
Cetak dan bawa formulir EFIN tersebut beserta dokumen-dokumen persyaratan yang tercantum di bawah ini ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana perusahaan Anda terdaftar. Jika semua dokumen lengkap, prosesnya cukup cepat (tidak sampai 1 hari). Berikut ini syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan EFIN:
A. Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)
- Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) atas nama Wajib Pajak Badan.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Menyiapkan Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA) .
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan dalam rangka memenuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
B. Wajib Pajak Kantor Cabang
- Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
- Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau, KITAS atau KITAP bagi WNA).
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
2. Daftarkan NPWP pada layanan PJAP
Setelah mendapatkan EFIN dari DJP, silakan melakukan pendaftaran di PJAP untuk dapat melakukan pelaporan pajak secara elektronik. Untuk mendaftar di PJAP Accurate Online, silakan login di https://accurate.id
Petunjuk Menggunakan Pelaporan Pajak di Fitur Elektronik (e-Filing) Accurate Online
1. Registrasi / Login
Wajib Pajak badan dapat melakukan pelaporan pajak secara elektronik (online) melalui PJAP PT Cipta Piranti Sejahtera dengan menggunakan software Accurate Online. Untuk melaporkan pajak melalui Accurate Online, WP dapat mengakses menu “e-Filing Pajak”.
Sebelum dapat melaporkan pajak, WP harus menghubungkan NPWP WP dengan database Accurate Online terkait terlebih dahulu, hal ini dapat dilakukan dengan cara mengisi form pendaftaran. Pastikan Anda mengingat password yang Anda daftarkan (catat ditempat yang aman). Reset / perubahan password hanya dapat dilakukan melalui kantor pajak (KPP) terdaftar.
Atau jika WP sudah pernah terdaftar di PJAP PT Cipta Piranti Sejahtera, maka WP dapat menghubungkan NPWP dengan login menggunakan password yang digunakan pada saat pendaftaran.
2. Unduh Sertifikat Elektronik
Setelah berhasil daftar / login ke PJAP, WP dapat mengunduh Sertifikat Elektronik (SE) yang akan digunakan untuk pelaporan pajak. Silakan unduh file SE (.p12), dan simpan di tempat yang aman.
3. Unggah e-SPT / Lapor Pajak
Setelah berhasil meng-unduh file SE, WP akan diarahkan pada tampilan daftar SPT yang pernah dilaporkan melalui PJAP PT Cipta Piranti Sejahtera atas NPWP terkait. Untuk melaporkan SPT baru, silakan klik tombol “Unggah e-SPT”
Saat pertama kali melaporkan SPT, WP akan diminta untuk mengunggah file SE (.p12) yang sudah diunduh sebelumnya, jika file yang diunggah valid, maka WP dapat mengupload file e-SPT pajak.
File e-SPT yang diunggah merupakan output dari aplikasi e-SPT yang dikeluarkan oleh DJP dan dapat diunduh di: https://www.pajak.go.id/aplikasi-page/ . Output dari file e-SPT adalah file .csv dan .pdf. Silakan pilih file .csv yang akan dilaporkan, baru kemudian pilih file .pdf terkait. Pastikan WP tidak melakukan perubahan nama file yang dihasilkan dari aplikasi e-SPT.
Khusus untuk SPT Badan Rupiah / Dollar, WP wajib mengunggah file csv dari e-SPT dan file pdf laporan keuangan. Untuk nama file pdf harus sesuai dengan format yang ditetapkan berikut ini:
Jenis File PDF | Keterangan | Format Nama File | Wajib Unggah |
---|---|---|---|
Laporan Keuangan | Lap. Keuangan atau Lap Keuangan (audited) | [Nama File CSV]LK.pdf | Ya |
Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23 | Perhitungan Peredaran Bruto & Pembayaran PPh Final PP 23 | [Nama File CSV]RK.pdf | Tidak |
Daftar Nominatif Biaya Promosi dan/ atau Biaya Entertainment |
|
[Nama File CSV]DN.pdf | Tidak |
Dokumen-dokumen Lampiran Khusus BUT |
|
[Nama File CSV]BUT.pdf | Tidak |
Dokumen-dokumen Lampiran Khusus WP Migas |
|
[Nama File CSV]MGS.pdf | Tidak |
Laporan Perbandingan Utang-Modal dan Laporan Utang Swasta-Luar Negeri |
|
[Nama File CSV]LU.pdf | Tidak |
Dokumen Lampiran Lainnya |
|
[Nama File CSV]DL.pdf | Tidak |
4. Daftar SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik
Berikut ini daftar SPT yang dapat dilaporkan melalui PJAP PT Cipta Piranti Sejahtera, lengkap dengan tampilan form unggah file e-SPT serta Bukti Penerimaan Elektronik untuk SPT terkait:
a. SPT Masa PPh Pasal 23/26 2009
b. SPT Masa PPh Pasal 21/26 2014
c. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) 2009
d. SPT Masa PPh Pasal 22 2009
e. SPT Masa PPh Pasal 15 2009
f. SPT PPN dan PPnBM
g. SPT PPN dan PPnBM 1111DM
h. SPT PPN PUT 1107
i. SPT Tahunan PPh Badan Rupiah 2009
j. SPT Tahunan PPh Badan Dollar 2009
WP dapat melakukan download Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dalam format PDF. Dokumen BPE ini merupakan dokumen yang sah dan dapat dipergunakan sebagai bukti pelaporan pajak.
5. Status SPT dan Lainnya
Apabila file e-SPT berhasil diunggah, maka akan tampil pada daftar SPT, lengkap dengan status nya. Berikut ini daftar status pelaporan SPT dan keterangannya:
Status | Keterangan |
---|---|
Sedang Diproses |
|
Sedang Mengirim |
|
Terkirim |
|
Berhasil |
|
Gagal |
|
WP sewaktu-waktu dapat mendownload ulang Sertifikat Elektronik melalui menu “Sertifikat Elektronik”. Jika ada pergantian staf yang bertanggung jawab dalam melakukan pelaporan pajak, WP dapat melakukan update profil dengan cara masuk ke menu “Update Profil Akun Pajak”. WP dapat melakukan pelaporan pajak untuk NPWP lainnya dengan klik menu “Ganti NPWP”. WP juga dapat melihat kembali dokumen-dokumen syarat dan ketentuan serta petunjuk pelaporan pajak elektronik dengan klik menu terkait.
Dengan mencatat semua transaksi yang terjadi ke pembukuan, menjadikan Anda tahu perkembangan bisnis Anda secara detail dari sisi keuangan dan nantinya Anda dapat membuat keputusan yang tepat untuk pengembangan bisnis.
Jika Anda kesulitan untuk melakukan pembukuan manual, Anda bisa menggunakan Accurate Online. Accurate Online adalah software akuntansi yang cocok untuk berbagai jenis bisnis, mulai usaha dagang sampai jasa, UKM sampai pabrik manufaktur. Memiliki fitur terlengkap dengan harga terjangkau menjadikan Accurate Online sebagai software akuntansi kepercayaan 300 ribu pengguna dan pemilik usaha di Indonesia. Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online gratis selama 30 hari melalui link ini.